Tuesday, November 29, 2016

8 Kebijakan Unik Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta

  No comments

8 Kebijakan Unik dari Dedi Mulyadi Bupati Purwakarta (Part 1)

Pada postingan saya sebelumnya, saya menuliskan perjalanan Dedi Mulyadi mulai dari SD hingga menjadi Bupati, Jika anda belum membacanya silahkan klik disini

Ketika menjabat sebagai Bupati Purwakarta hingga sekarang, Dedi Mulyadi banyak mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang bisa dibilang unik. Berikut adalah kebijakan-kebijakan unik dari Dedi Mulyadi:

1.    Mematikan Lampu pada saat Bulan Purnama

Kebijakan Unik Bupati Purwakarta melarang untuk menyalakan lampu ketika bulan purnama
sumber : https://goo.gl/FgjGle

Biasanya masyarakat sering mengkomplain PLN jika listrik dipadamkan namun Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta mempunyai kebijakan unik yaitu mewajibkan wilayah yang dia pimpin untuk mematikan lampu jika Bulan Purnama. Namun kebijakan unik ini bukan karena mistis atau sebagainya, alasannya adalah agar masyarakat lebih menikmati keindahan alam khususnya bulan Purnama tersebut. Kebijakan unik Dedi Mulyadi mewajibkan untuk mematikan lampu dari magrib hingga jam 9 malam dan yang dimatikan adalah lampu teras dan penerangan jalan umum.


2.   Dilarang Curhat dan Memposting yang tidak bermutu di Media Sosial

Kebijakan Unik Bupati Purwakarta  tidak boleh curhat di sosial media
sumber :https://globalvoices.org/wp-content/uploads/2012/08/social-media-block-375x247.png


Kebijakan unik kedua adalah dilarang untuk  curhat atau menggunakan social media secara berlebihan. Kebijakan unik ini berlaku untuk pejabat dan tenaga pengajar di Purwakarta.  Sanksi yang diberikan jika kebijakan unik ini dilanggar adalah mendapat surat teguran dari Dedi Mulyadi.



3.   Remaja dibawah 17 tahun tidak Boleh Pacaran

Kebijakan Unik Bupati Purwakarta dilarang pacaran dibawah 17 tahun
sumber:https://datinginsightindonesia.files.wordpress.com/2014/05/no-kids-date.jpg?w=714

Kebijakan unik ini dilakukan untuk melindungi generasi muda Purwakarta agar terbebas dari nikah mudah.
"Untuk yang berpacaran, nanti kita lihat usianya, kalau di bawah 17 tahun kita kembalikan ke orang tuanya. Anak di bawah umur tidak boleh pacaran" kata Dedi Mulyadi


4.   Kebijakan Desa Berbudaya, Anak Usia Sekolah SD, SMP, dan SMA dilrang berkeliaran diluar rumah diatas 21.00.

Kebijakan Bupati Purwakarta dilarang keluar malam
sumber:https://ranovgoblog.files.wordpress.com/2013/02/anak-tv.jpg

Kebijakan unik ini mewajibkan agar anak sekolah harus sudah berada dirumah setelah jam 9 malam. Kebijakan ini didukung dengan disediakannya CCTV disetiap sudut desa dan juga ada tim- tim khusus yang melakukan penjagaan atau pengawasan aktivitas warga.
“Nah lalu kita atur juga tata adab desa. Nanti ada CCTV dan pos keamanan, semua tamu yang keluar-masuk Purwakarta harus didata. Lalu untuk kunjungan ke rumah tidak boleh di atas jam 9 malam, jadi tidak hanya dalam konteks berpacaran” Dedi Mulyadi

SELANJUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI

Sumber :


No comments :

Post a Comment